Hak Anak dan Dunia Usaha

Diskusi reguler yang digelar Program MM-Sustainability Universitas Trisakti kembali mendapat tamu istimewa. Kali ini adalah Eija Hietavuo, CSR specialist dari Unicef PFP, Genewa, Swiss. Ia hadir bersama Unicef CSR Senior Advisor East Asia Pacific Regional Office Beth Verhey, Chief Communication Resource Mobilization and Partnership Unicef Jakarta Michael Klaus dan Communication Oficer Unicef Jakarta Regi Wahono Wirawan.
Menurut Eija, Unicef telah melakukan serangkaian langkah untuk mempromosikan CSR melalui kerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan kapasitas dan mendorong perubahan kebijakan yang lebih melindungi anak-anak. Selain itu, Unicef juga mengembangkan pedoman yang dapat dimanfaatkan sektor swasta dalam menjalankan CSR berkaitan dengan hak dan perlindungan anak.
Hingga saat ini tanggung jawab perusahaan terhadap anak masih terbatas pada pencegahan atau penghapusan perburuhan anak. Hal itu memang penting, namun Unicef memandang perlu juga mencermati dampak aktivitas perusahaan terhadap anak secara menyeluruh. Pasalnya, anak merupakan pemangku kepentingan utama dunia usaha, diantaranya sebagaiĀ konsumen, anggota keluarga karyawan, pekerja masa depan dan warga masyarakat di lingkungan tempat bisnis dilakukan.
Unicef kini menyediakan pedoman yang komprehensif bagi dunia usaha dalam memahami dan menangani dampak usaha berkaitan dengan hak dan kesejahteraan anak. Pedoman tersebut tercakup dalam 10 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak yang meliputi: (1) Memenuhi tanggung jawabnya untuk menghormati hak-hak anak dan berkomitmen untuk mendukung hak asasi anak. (2) Berkontribusi menuju penghapusan perburuhan anak termasuk dalam seluruh kegiatan usaha dan hubungan usaha. (3) Menyediakan pekerjaan yang patut bagi pekerja muda, orang tua dan pengasuh. (4) Menjamin perlindungan dan keselamatan anak di segala kegiatan usaha dan berbagai fasilitas usaha.
(5) Menjamin bahwa produk-produk dan jasa aman bagi anak, dan berupaya mendukung hak-hak anak melalui berbagai produk dan jasa. (6) Menggunakan pemasaran dan iklan yang menghormati dan mendukung hak-hak anak. (7) Menghargai dan mendukung hak-hak anak dalam kaitan dengan penguasaan dan penggunaan lahan dan lingkungan hidup. (8) Menghargai dan mendukung hak-hak anak dalam tatanan/rancangan keamanan. (9) Membantu melindungi anak yang terdampak keadaan darurat/bencana. (10) Memperkuat upaya masyarakat dan pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
Apabila perusahaan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut, perusahaan akan mendapatkan manfaatnya. Diantaranya membangun reputasi, menciptakan manajemen risiko dan mendapatkan social license dari masyarakat.