Memahami Tanggung Jawab Sosial

Pentingnya tanggung jawab sosial kini semakin disadari oleh banyak perusahaan di Indonesia. Itulah kesan yang muncul dari sesi tanya jawab pada presentasi Founding Director MM-Sustainability/Executive Director CECT Universitas Trisakti Maria R Nindita Radyati PhD di seminar The 4th CSR Summit 2013 yang digagas Ikatan Alumni Universitas Indonesia. Seminar yang dihadiri puluhan peserta di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, ini berlangsung pada 28 November 2013.
Menurut Maria Nindita, untuk menjalankan tanggung jawab sosial, sebuah organisasi dapat merujuk kepada ISO 26000 yang diluncurkan oleh lembaga ISO sejak 2010. “ISO 26000 ini merupakan guidance yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh jenis organisasi untuk menjalankan tanggung jawab sosial,” papar Maria Nindita. Sebagai guidance, ISO 26000 antara lain memuat berbagai rekomendasi sehingga setiap organisasi dapat memilih tema tertentu yang dirasakan sesuai dengan kebutuhan organisasi untuk menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Pada intinya tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 adalah tanggung jawab organisasi terhadap dampak keputusan dan aktivitasnya pada masyarakat dan lingkungan melalui perilaku yang transparan dan beretika, yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, memperhatikan harapan pemangku kepentingan, mematuhi hukum dan norma internasional, serta terintegrasi dalam organisasi dan dipraktikan dalam hubungan organisasi.
Ruang lingkup tanggung jawab sosial ini mencukup 7 core subjects, yaitu: 1) Tata kelola organisasi; 2) HAM; 3) Praktik tenaga kerja; 3) Lingkungan hidup; 4) Praktik bisnis yang adil; 5) Isu konsumen; dan 6) Pelibatan dan pengembangan komunitas. Namun satu hal penting yang perlu diingat, menurut Maria Nindita, ISO 26000 ini bukan suatu sertifikasi. “Jadi berbeda dengan ISO-ISO lainnya, ISO 26000 hanya merupakan guidance dalam menjalankan tanggung jawab sosial,” tegasnya.