top of page

Menyerap Aspirasi Bojonegoro



Guna menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang diinisiasi oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Republik Indonesia, Tim Ahli RUU TJSP melakukan kunjungan ke Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada 2 Mei 2016. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ahli RUU TJSP Maria R Nindita Radyati PhD, yang juga adalah Founding Director MM-Sustainability/Executive Director CECT Universitas Trisakti, didampingi dua anggota tim ahli. Dua orang perwakilan dari DPD juga turut serta dalam kunjungan ini.   

Di Bojonegoro tim melakukan focus group discussion (FGD) di ruang pertemuan rumah dinas Bupati Bojonegoro. Hadir dalam FGD yang berlangsung akrab namun serius ini para peserta yang mewakili beragam organisasi yaitu pemerintah daerah, akademisi, perusahaan, forum CSR dan LSM.

Bupati Bojonegero hadir bersama beberapa pejabat kantor kabupaten. Diantaranya para pejabat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Hadir pula kepala Bappeda, asisten bidang perekonomian, serta perwakilan dari beberapa kecamatan.

Perwakilan dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Bojonegoro juga hadir dalam FGD ini. Mereka berasal dari Exxon Mobil, BNI dan Pertamina EP Cepu.

Dari kalangan akademisi hadir perwakilan dari Pusat Pemberdayaan Komunitas Perkotaan Universitas Surabaya, dan STKIA Bojonegoro. Sedangkan dari kalangan LSM hadir Asosiasi untuk Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial, dan dari forum CSR hadir perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran, serta Koperasi Karep.

FGD ini mempunyai beberapa tujuan penting.


“Antara lain menyerap aspirasi para stakeholders serta melakukan inventarisasi isu dan permasalahan,”

ungkap Maria, saat memimpin FGD ini.


Tujuan lainnya adalah menggali subtansi yang perlu diatur atau tidak diatur dalam RUU menurut pendapat para pemangku kepentingan di Bojonegoro, serta menginventarisasi regulasi yang telah ada terkait tanggung jawab sosial perusahaan.


FGD ini berlangsung dinamis dan para peserta pun menyampaikan beragam pendapat dengan bebas. Beberapa hal menarik muncul dalam FGD ini. Diantaranya, mereka mengungkapkan masih rendahnya pemahaman serta terbatasnya akses terhadap data dan informasi mengenai CSR. Beberapa peserta FGD juga mengeluhkan tidak jelasnya mekanisme partisipasi dalam kegiatan CSR, padahal partisipasi penting agar program CSR bukan hanya untuk kepentingan pihak tertentu saja.

Di lapangan, menurut beberapa peserta FGD, tak jarang terjadi perbedaan pesepsi antara masyarakat dengan perusahaan karena kesalahan dalam komunikasi. Kadang-kadang perusahaan pun terlalu berlebihan dalam mengungkapkan dampak positif suatu program CSR dan tidak menyadari adanya dampak negatif dari program tersebut. 

Terhadap perlu tidaknya CSR diatur pun terdapat beragam pendapat. Beberapa peserta berpendapat CSR tidak perlu diatur melalui undang-undang, sementara sebagian peserta lainnya berpendapat CSR perlu diatur.  Sebagian peserta juga berpendapat perlu adanya sanksi sosial bagi perusahaan yang tidak melakukan CSR. Namun ada juga yang berpendapat sanksi berkaitan dengan pelaksanaan CSR tidak diperlukan karena sudah banyak peraturan yang mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang melakukan kesalahan baik di bidang lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi dan bidang-bidang lainnya.  

FGD di Bojonegoro ini merupakan sebagian dari serangkaian kegiatan yang dilakukan Tim Ahli RUU TJSP. Rangkaian kegiatan lainnya juga dilakukan di beberapa daerah yang berbeda. Tentunya, aspirasi dari berbagai daerah akan menjadi pertimbangkan seluruh anggota tim dan DPD.

5 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page