Organizational Governance di Talk Show E-Buzz MNC Business TV

Founding Director Program MM-Sustainability Universitas Trisakti Dr. Maria R Nindita Radyati, Dip. Cons, kembali menjadi nara sumber pada acara “Talk Show E-Buzz MNC TV”. Talk show berbahasa Inggris yang dipandu oleh Erwin Surya Brata ini disiarkan secara live di MNC TV Business Channel pada 3 Juni 2015 dan dapat disaksikan secara streaming di jaringan TV Okezone pada 4 Juni 2015.
Inti talk show kali ini membahas tentang tata kelola perusahaan berdasarkan sebuah buku yang ditulis oleh Maria dengan judul “Organisational Governance Based on ISO 26000: A Toolbox”. Buku ini disusun dengan memperhatikan konteks Indonesia agar dapat diterapkan sesuai dengan kondisi Indonesia.
Maria menjelaskan hubungan antara tata kelola organisasi dengan tanggung jawab sosial. Merujuk kepada ISO 26000, menurut Maria, CSR bukan hanya tentang mendistribusikan profit, melainkan mencakup 7 subjek utama (core subjects) yang saling berhubungan. Ketujuh subjek utama tersebut meliputi tata kelola organisasi (organisational governance); hak asasi manusia (human rights); praktik ketenagakerjaan (labour practices); praktik operasional yang adil (fair operating practices); isu konsumen (consumer issues); lingkungan (the environment); dan keterlibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement and development).
Maria memberi contoh salah satu subjek, yaitu praktik ketenagakerjaan. Berkaitan dengan subjek praktik ketenagakerjaan tersebut, maka departemen SDM dalam perusahaan harus bertanggung jawab sosial antara lain dengan memperhatikan hak-hak tenaga kerja.
Berkaitan dengan isu konsumen, departemen pemasaran (marketing) juga harus bertanggung jawab sosial, antara lain dengan memperhatikan aspe-aspek yang dapat memengaruhi keselaman atau kesehatan konsume. Intinya, seluruh bagian atau departmen dalam organisasi harus peduli terhadap tanggung jawab sosial (social responsibility).
Agar tanggung jawab sosial dapat dilakukan dengan baik, perusahaan harus memiliki tata kelola organisasi (organizational governance) yang baik. Tata kelola yang baik harus memiliki struktur organisasi yang baik, salah satunya dapat dilakukan dengan membentuk Komite CSR. Tugas utama Komite CSR ini adalah mengoordinasi seluruh kegiatan departemen berkaitan dengan CSR. Melalui Komite CSR ini, seluruh departemen dapat mendiskusikan isu-isu yang muncul dan mencari solusi untuk menanggulanginya.
Melalui Komite CSR inilah setiap departemen dalam perusahaan dapat membahas hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Termasuk diantaranya membahas isu-isu negatif yang ada agar isu tersebut dapat ditanggulangi bersama. Tentu saja, agar organisasi berjalan dengan baik, Komite CSR pun harus menerapkan tata kelola yang baik, diantaranya dengan berperilaku yang akuntabel dan transparan.
Maria juga memaparkan pentingnya memahami setiap tahap dalam siklus CSR (CSR Life Cycle) dalam mendesain CSR.
“Dimulai dari aktivitas due dilligence hingga termination,”
ungkap Maria.
Dengan memahami siklus CSR, perusahaan akan mampu merencanakan program CSR dan menerapkannnya dengan baik, bahkan perusahaan juga dapat mengukur dampak setiap kegiatan CSR yang dilakukannya. Maria menambahkan, memahami siklus CSR semakin penting karena selain mengacu kepada ISO 26000, siklus CSR juga sesuai dengan ISO 21500 (Guidance on Project Management) dan ISO 31000 (Risk Management).
Tanggung jawab sosial yang mengacu kepada ISO 26000 sebagai pedoman, kini mulai mendapat perhatian pelaku bisisni di Indonesia. Kamar Dagang Indonesia (KADIN) pun menyadari pentingnya gerakan tanggung jawab sosial perusahaan untuk pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Karena itu KADIN pun telah menyusun pedoman untuk menjalankan CSR bagi perusahaan di Indonesia dengan merujuk kepada ISO 26000.
Pedoman ini disusun dalam konteks Indonesia sehingga akan sesuai dengan kondisi di Indonesia.
“Dengan demikian, tak hanya perusahaan yang akan mengetahui bagaimana menerapkan CSR berdasarkan ISO 26000, namun juga pemerintah dan stakeholder lainnya,”
ujar Maria, yang juga merupakan anggota Komite CSR KADIN.